Program PTSL Disinyalir Dijadikan Ajang Pungli diKalurahan Kedungkeris Kecamatan Nglipar Kabupaten Gunungkidul

PostNusantara- Net ( Gunungkidul ) Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus, Namun program tersebut diduga malah dijadikan banyak oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi mengeruk keuntungan pribadi.

Pasalnya, berdasarkan investigasi rekan media di lapangan, khususnya dikalurahan Kedungkeris Kecamatan Nglipar Kabupaten Gunungkidul bahwa program PTSL setiap tahun hanya dijadikan ajang pungli dan yang Menjadikan Korban adalah Masyarakat Kalurahan Kedungkeris.

Menurut pengakuan salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar sebesar Rp 250.000 – 400.000 untuk pengurusan sertifikatnya tapi sampai saat ini Sertifikat belum jadi hampir 2 tahunan Lebih mas dan setiap kita tanyakan kepada Joyoboyo Kedungkeris Selalu dijawab masih proses kami bersama warga pernah kumpul menanyakan hal tersebut dan ternyata setelah kita data yang belum jadi masih banyak dan semua pemohon udah pada lunas semua tapi sertifikat sampai saat ini tidak jadi,

Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di wilayah Kalurahan Kedungkeris Kecamatan Nglipar dijadikan ajang pungli oleh pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Meskipun ada perbub, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni 150 ribu manjadi 500 ribu itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya.”

Salah satu tokoh kalurahan Kedungkeris saat ditemui awak Media dan tidak mau disebut Namanya’ Bahwa program PTSL dikalurahan Kedungkeris banyak sertifikat yang tidak jadi tapi anehnya semua peserta yang daftarkan PTSL udah lunas semua dan kemana uangnya itu,diduga kuat bahwa pungutan PTSL itu jelas dijadikan ajang pungli dan saya meminta pihak Inspektorat,Segera diaudit PTSL dikalurahan Kedungkeris Tersebut tuturnya

Jika memang terbukti Kalurahan Kedungkeris hasil Audit Ispektorat adanya pungli PTSL masyarakat Minta segera proses secara hukum tidak cukup dikembalikan seperti dikalurahan Natah waktu itu.

Karena Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul (Perbup) nomor 47 tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diatur pembiayaannya sebesar Rp.150 ribu.

Selain Perbup dalam pelaksanaan Program PTSL yang dicanangkan oleh pemerintah sudah diatur oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Yaitu Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan. A. Djalil bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.

Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut untuk menetapkan pembiayaan kegiatan operasional petugas kelurahan/desa, sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu angka 3 berupa pembiayaan kegiatan yang meliputi, pembiayaan penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, maupun untuk transport petugas kelurahan/desa dari kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

(Redaksi)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini