PostNusantara- Net |Jakarta |Presiden Prabowo Subianto meminta THR kepada para pegawai swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2025
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara. Kebijakan ini diterapkan untuk semua aparatur negara, baik yang berada di pusat maupun di daerah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, serta para pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang,” ungkap Prabowo dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Selasa (11/3).
Besaran THR dan Gaji ke-13
Dalam penjelasannya, Prabowo mengungkapkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim akan terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Sementara untuk ASN daerah, komponen yang diberikan akan sama dengan ASN pusat, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.
“Sementara itu, bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” tambahnya.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13
Presiden juga menginformasikan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang dimulai pada hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 direncanakan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ungkap Prabowo.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja bagi aparatur negara dalam kebijakan ini akan diberikan sebesar 100 persen.
Prabowo meminta agar THR Lebaran 2025 dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan imbauan kepada perusahaan penyedia layanan aplikasi ojek online (ojol) untuk memberikan bonus kepada para pengemudi dan kurir dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2025.
Bonus tersebut diharapkan dapat diberikan dalam bentuk uang tunai dan diharapkan dapat menghargai keaktifan para pekerja.
“Pemerintah mengimbau perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin (10/3).
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif. Di sisi lain, terdapat sekitar 1,5 juta pengemudi online yang berstatus sebagai pekerja paruh waktu atau part time.
“Saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time, tidak full time,” jelasnya.
Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya akan dibahas lebih lanjut. Penjelasan yang lebih rinci mengenai bonus tersebut akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melalui surat edaran.
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi para pekerja dan pengemudi online, sehingga mereka dapat merayakan libur dan mudik pada saat Idul Fitri dengan baik.
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik dan Idul Fitri dalam keadaan yang baik,” tutur Prabowo Subianto.
Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat merasakan dampak positif dari kebijakan ini, terutama dalam momen yang penuh berkah seperti Hari Raya Idul Fitri.
Presiden Prabowo Subianto meminta THR kepada para pegawai swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat H-7 Lebaran Idul fitri.
(anton)