Malangnya Nasib dan Masa Depan Penyalahguna Narkotika di Ujung Pena JPU

PostNusantara- Net| Jakarta |Malang benar nasib kedua anak muda bernama BJKS dan YS bin K yang sudah divonis 2 tahun penjara pada Selasa (25/2) siang oleh Majelis Hakim dalam perkara nomor 840 /pid.sus /2024 /Jkt.brt. Alih-alih berharap akan segera menikmati udara kemerdekaan di awal tahun 2026, tiba tiba Penasehat Hukum keduanya, Suta Widhya SH mendapatkan kabar bahwa JPU mengajukan banding pada Senin(3/3).

“Hingga hari ini habituasi JPU tidak berubah. Bukti persidangan sudah sama-sama kita lewati. Jaksa menghadirkan dua orang saksi dari pihak kepolisian yang menangkap kedua terdakwa. Ia pun membuat dakwaan pasal 114(1) jo Pasal 112(1) UU No.35 tahun 2009 tanpa ada dakwaan alternatif dari Pasal 127 yang khusus untuk penyalahguna maupun pecandu.”Ungkap Penasehat Hukum Yulia Lahudra, S.H. pada Rabu(12/3) sore seusai membezuk kedua terpidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut Yulia, nasib orang seakan dipermainkan oleh Jaksa. Padahal mereka tidak tahu apa yang tengah terjadi di lapangan saat penangkapan. Barang bukti tidak sempat dipegang oleh terdakwa dan sudah dibekuk oleh polisi. Uniknya tedakwa maupun Penasehat Hukum tidak mendapat copy berkas yang diajukan oleh jaksa dalam upaya Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Bila pun ia terkena pasal permufakatan jahat, jahat untuk siapa? Kedua terdakwa hanya mengonsumsi Sabu untuk dipakai kalangan sendiri. Bukan dijejali dan atau dijual kepada orang lain demi mencari keuntungan.” Ungkap Yulia lebih lanjut.

Frase “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat melakukan hukum membeli Narkotika Golongan 1 sebagaimana dakwaan alternatif pertama” terasa ganjil untuk ditafsirkan dari segi keadilan.

Acuan Majelis Hakim yang “mengingat Pasal 114 (1) jo Pasal 132 (1? UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara dan Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan pun dinilai oleh Yulia sangat multi Tafsir.

“Apa guna Team Asesmen Terpadu (TAT) yang dilakukan 7 Januari dengan mengeluarkan Keputusan dengan butir penilaian, bahwa kepada kedua tersangka hendaknya dilakukan Rehabilitasi maksimal 6 bulan? Ini sama saja Jaksa tidak percaya kepada TAT, padahal TAT terdiri dari unsur kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadu, “sungut Yulia.

Stigma bahwa kejahatan narkoba termasuk Extra Ordinary Crime seakan gebyah uyah, hantam kromo. Pecandu dan penyalahguna narkoba dimasukan pasal pengedar atau produsen. Ini bukti bahwa Jaksa tidak pernah akurat dalam membuat dakwaan.

“Pantas saja rekan kami Suta Widhya gerak cepat melaporkan kinerja Jaksa ke Komisi Kejaksaan. Ia minta pihak membantu para pengacara yang mencari keadilan dengan bersurat ke Komisi Kejaksaan. Tanpa kontrol yang memadai niscaya keberadaan Komisi Kejaksaan sama dengan formalitas saja keberadaannya, “tutup Yulia.

Penasehat Hukum merasakan putusan Majelis Hakim termasuk memberikan keadilan bagi kedua terdakwa. Buktinya, mereka berani menegakkan keadilan bagi penyalahguna Narkotika. Ini yang membuat keluarga terdakwa dan kedua tedakwa sendiri sudah legowo. Jarang ada hakim seperti itu, karena biasanya vonis untuk kasus narkoba umumnya di angka 4 tahun di banyak persidangan di lain ruang pengadilan. Patut Majelis Hakim kali ini diberikan apresiasi ucapan terima kasih oleh para pengunjung sidang saat itu.
(Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini