Korlantas Polri Membantah Beredarnya Berita akan ada pemblokiran STNK yang Udah Mati

PostNusantara – Net| Jakarta | Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri membantah informasi mengenai aturan baru tilang kendaraan yang akan berlaku mulai April 2025.

Aturan tersebut menyatakan akan ada penyitaan dan pemblokiran data registrasi untuk kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, seperti dilansir dari CNN Indonesia pada Selasa (17/3/2025).

Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang.

Menurut dia STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.

Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita.

Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Polisi memang bisa menilang pengemudi yang membawa kendaraan dengan kondisi STNK belum disahkan. Pengesahan yang dimaksud adalah bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahun, bisa berupa stempel dari Samsat atau bukti lain bila bayar pajak secara online.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 ada dua skenario data kendaraan dihapus, yaitu atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.

(Team Liputan: postNusantara- Net)

.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini