Ketum IWO I Dr.NR Icang Rahardian SH.S.Akun.MH Diharus bisa pahami UU ITE dan KEJ dalam laksanakan Tugas Wartawan

PostNusantara- Net (Jakarta)Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Dr.NR Icang Rahardian,SH.,MH., menegaskan jurnalis harus memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ) agar terhindar dari jeratan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang kerap menjadi umpan balik atau jebakan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas.

Hal itu disampaikan saat memberi pembekalan pada acara Pelatihan Jurnalistik dengan mengusung tema “Antara Pena dan Hukum” yang diadakan oleh DPD IWOI Kota Bekasi, Sabtu (23/8).

“Acara yang memadukan antara aspek kode etik jurnalistik dan hukum tentunya akan membawa angin segar, di mana Kode Etik Jurnalistik (KEJ), hak dan kewajiban jurnalis dan aspek hukum terkolaborasi,” ujar Icang Rahardian dalam sambutannya kepada peserta baik yang hadir secara luring maupun daring via zoom meeting.

Icang menjelaskan dari pelatihan jurnalis ini akan dapat dipahami hak dan kewajiban dalam membuat karya jurnalis yang baik dan benar agar terhindar dari ancaman, jeratan hukum bahkan persekusi dan kriminalisasi pihak yang tidak senang dengan tulisan dan karya jurnalisnya,’ ucapnya.

“Terkait dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, saya yakin para sahabat sudah sangat paham, saya yakin para sahabat sudah sangat mengerti. Namun implementasi dari undang-undang pers yang menjadi fondasi kita tersebut, kadang mendapat tantangan di lapangan. Contoh, saat peliputan di tempat terjadinya rawan konflik adanya perseteruan, lalu sengketa lahan,” tambah Icang.

Untuk itu Icang berharap kepada seluruh wartawan, khususnya seluruh anggota yang bernaung di organisasi IWO Indonesia agar harus benar-benar memahami kode etik jurnalistik.

“Nah ini harus dipahami dengan betul kode etiknya, yang paling utama adalah para sahabat semua harus memahami medan dulu, medan di mana tempat teman-teman melakukan pekerjaan. Begitu besar tantangan yang akan dihadapi saat jurnalis tidak memahami medan di mana para sahabat bekerja,” imbuhnya lagi.

“Yang paling sering sekali menjadi tantangan adalah pasal-pasal dalam undang-undang ITE, ini selalu menjadi umpan balik buat kita semua. Nah, ini harus menjadi pemahaman jangan sampai para sahabat terjebak,” sambungnya.

Ketua umum asosiasi wartawan online itu pun memberikan beberapa contoh pengalaman yang pernah terjadi menimpa anggota IWOI di daerah.

“Ada beberapa daerah yang baru saja selesai kita tangani perkaranya, salah satunya adalah di Prabumulih. Gara-gara uang satu juta rupiah, itu masalahnya jadi panjang, persidangannya berjilid-jilid, pertempurannya berjilid-jilid dengan jaksa,” paparnya.

Hal ini menurutnya lagi, menjadi satu pembelajaran buat semua, agar jangan sampai belum memahami tentang bagaimana kondisi yang ada di lapangan, bagaimana belum memahami tentang kondisi medan pertempuran, semua jalan sendiri tanpa koordinasi ke wilayah, orang lain disalib, ditegaskannya bahwa ini jadi persoalannya.

Dari hal yang dipaparkan Icang, maksud utamanya tak lain adalah harus mengerti bagaimana fungsi daripada koordinasi dan informasi.

“Jadi terkadang para sahabat baru mendapatkan informasi yang hanya sebatas informasi, tidak dilakukan pendalaman. Menurut saya, informasi itu belum matang, informasi masih mentah.” tuturnya.

Icang juga memaparkan tiga hal dasar yang menjadi keinginan dan tujuan didirikannya Ikatan Wartawan Online Indonesia selain dari pada menyampaikan berita dan peristiwa terkini kepada publik.

“Tujuan yang pertama adalah Mendidik, yang hari ini sudah dilakukan oleh teman-teman DPD Kota Bekasi, yaitu melakukan pendidikan. Setelah melakukan pendidikan, kita akan melakukan pembinaan. Yang menjadi tujuan kedua yaitu pembinaan inilah yang paling penting dilakukan terhadap para sahabat IWO Indonesia, baik yang sudah bergabung lama ataupun yang memang baru bergabung. Tidak hanya direkrut, setelah direkrut orang dilepaskan. Nah ini jangan dilakukan, jadi setelah direkrut lalu dibina, yang membina itu para pengurus DPD. Selain itu, pengurus DPD juga memposisikan dirinya, ya sebagai pengurus yang menempatkan para pewarta atau anggotanya, baik di dinas, instansi pemerintah maupun swasta. Membangun network atau jaringan kerja sangatlah perlu,” paparya.

“Nah yang ketiga, tugas IWO Indonesia adalah Membela, pembelaan ini bukan saja menjadi tanggung DPP, tetapi juga menjadi tanggungjawab; seluruh pengurus di wilayah maupun daerah. Seperti yang pernah dilakukan oleh DPP,” pungkasnya.

Untuk itu, Icang berharap, agar seluruh pengurus dan anggota IWO Indonesia baik di wilayah maupun daerah agar melakukan 3 hal tersebut, Mendidik, Membina dan Membela bukan hanya dikalangan sendiri tetapi kepada yang membutuhkan, karena menurutnya sebaik-baiknya orang adalah bermanfaat bagi orang

(Redaksi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini