Ketua DPW IWOI DIY Anton Nurcahyono Sangat menyayangkan Atas penarikan paksa mobil milik salah satu wartawan

PostNusantara – Net Yogyakarta sejumlah lima orang oknum Debtcollector telah melakukan penarikan/pengambilan unit mobil Daitsu Ayla, Bernopol B 2958 FS, secara paksa di jalan Prambanan-Piyungan pada Rabu, (4/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dikonfirmasi ketua Dewan pimpinan Wilayah Ikatan wartawan Online Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta
Anton Nurcahyono’ Iya mas saya mendapat kabar bahwa mobil atas nama Supriyono Anggota wartawan Juga sebagai Sekretaris DPW IWO Indonesia Derah Istimewa Yogyakarta

Ditarik secara paksa Oleh ke 5 Anggota Debt Collector saat mobil tersebut dipakai temanya yang bernama Edy melintas diwilayah prambanan lalu saudara Edy berikut Mobilnya dibawa ke kantor Bank BCA setelah sampai Dikantor BCA Saudara Edy dibawa kerungan khusus untuk menanda tangani surat penarikan mobil setelah habis tanda tangan saudara Edy disuruh Pulang pakai taksi online,papar Anton

Apapun alasanya bawa penarikan secara paksa dan penarikan yang bukan tanda tangan sebagai debitur maka tanda tangan tersebut tidak sah karena yang tanda tangan saudara Edy hanya dalam hal ini pinjam milik Debitur saudara Supriyono,kecuali yang tanda tangan dalam hal ini saudara Supriyono selaku debitur,sah secara hukum,papar anton

Ditambahkan anton Apalagi dalam hal Ini yang sebagai pihak BCA Finance bank udah ternama gara- gara hal gtu bisa mencoreng Bank BCA itu sendiri seharusnya pihak bank ketika pekerjakan seorang Debt Colellor harus memenui standar Hukum dalam aturan jelas

Penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector secara paksa adalah tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP.

Tindakan ini merupakan tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan motor dilakukan oleh debt collector di jalan, maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.

Bilamana debt collector mendatangi rumah lalu memaksa dan mengancam dalam mengambil kendaraan bermotor atau mengajak anda kekantor Finance dan memaksa untuk menyerahkan kendaraan dengan tekanan dan kekerasan, maka tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pidana Pemerasan, pasal 368 KUHP.

Maka dalam peristiwa itu dan kejadian itu dengan jelas ‘ maka penarikan yang dilakukan oleh Bank BCA Finance tidak benar karena tanda tangan penyerahan bukan sebagai debitur dalam hal ini Supriyono,maka wajib kendaharan Tersebut harus dikembalikan pihak debitur Supriyono.’ Penjelasan anton

Ketua Dewan pimpinan Wilayah Ikatan wartawan online Indonesia Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ‘ Anton Nurcahyono minta pihak kepolisan dalam hal Ini Polda DIY tindak tegas Oknum – oknum para penguna jasa Dect colektor ditertibkan kembali karena hal itu sangat merugikan para kriditur,Tegas Anton

Pihak Bank BCA finance segera kembalikan Mobil milik saudara salah satu wartawan Kami saudara Supriyono.
(Redaksi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini