Eks Mantan Kapolres Ngada dijerat Dengan pasal Berlapis

PostNusantara – Net| Jakarta | Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3). Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak. Diketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025, dan akan dijadwalkan melaksanakan sidang pada 17 Maret 2025 mendatang

(Humas Mabes Polri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini