PostNusantara – Net | Gunungkidul |Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, membentuk tim guna melakukan pemeriksaan, setelah adanya laporan, dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diduga melakukan perselingkuhan. Kedua oknumĀ tersebut (JS) dengan (S), yang bertugas di Kapanewon Purwosari dan Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Senin (27/01/2025).
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan saat ini akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Sebelumnya, pelapor yakni suami dari istri yang diduga berselingkuh ini sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian, pada 7 Januari 2025 lalu. Menindaklanjuti keterangan pelapor maka kami akan membentuk tim untuk memeriksa terlapor,” tutur Sunawan.
Lebih lanjut Sunawan menjelaskan, saat ini dilakukan penyidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti oleh tim, maka pemeriksaanĀ terhadap terlapor akan dilakukan pada sekitar bulan Februari.
” Diperkirakan proses pemeriksaan terhadap terlapor tersebut, sekiranya pada bulan Februari mendatang,” imbuh Sunawan.
Jika terlapor terbukti melanggar, maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan aturan Pemerintah, (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan dan sangsi terberat adalah pemecatan.
Editor( Anton)