PostNusantara–Net| Jakarta | Setiap pengendara kendaraan motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan bukti bahwa pengendara sudah memiliki kemampuan untuk mengoperasikan kendaraan dengan baik.
Adapun SIM di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Kemudian, semua pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Pemilik dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di beberapa tempat, bisa di Satpas SIM, di Gerai SIM, atau SIM keliling.
Sementara itu, terdapat beberapa syarat untuk memperpanjang SIM, seperti syarat administrasi, tes kesehatan dan tes psikologi.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (6/3/2025) berikut biaya, syarat hingga prosedur perpanjang SIM terbaru tahun 2025.
Biaya Perpanjangan
Untuk aturan terkait biaya perpanjangan SIM termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya perpanjangan SIM meliputi:
1. Biaya SIM A Baru: Rp 120.000.
2. Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000.
3. Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000.
4. Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang merupakan syarat wajib untuk memperpanjang SIM.
Syarat Dokumen Perpanjangan SIM
1. KTP asli dan dua lembar fotokopi.
2. SIM asli beserta dua lembar fotokopi.
3. Surat keterangan kesehatan (bisa diperoleh di lokasi perpanjangan SIM).
4. Hasil lulus tes psikologi (dapat dilakukan secara online melalui ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM).
Prosedur Perpanjangan SIM di Satpas
Kemudian, untuk proses perpanjangan SIM lebih cepat daripada membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik. Berikut prosedurnya:
1. Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
2. Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani. Pemohon dapat melakukan tes psikologi secara online menggunakan ePPSi.
3. Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
4. Isi formulir pemohon SIM selagi petugas memeriksa kelengkapan berkas.
5. Lakukan pembayaran.
6. Petugas meregistrasi berkas pemohon.
7. Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
8. SIM akan dicetak dan diserahkan.
(ANTON)