PostNusantara- Net| Gunungkidul| Ramai di dunia maya, sebuah video yang beredar di salah satu platform media sosial dan mengklaim bahwa ada program atau kebijakan baru yang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa biaya atau berlaku seumur hidup.
Faktanya, ternyata kabar tersebut adalah Hoaks belaka. Hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melalui akun Instagram resminya @korlantaspolri.
Pihaknya menuliskan bahwa klaim adanya program pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup adalah hoaks.
Korlantas Polri menjelaskan, SIM tidak seumur hidup mengacu pada Undang Undang LLAJ No.22 tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berbunyi fungsi SIM adalah sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Selain itu juga sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi, dan sebagai data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Adapun terkait regulasi tarif pembuatan SIM di Indonesia, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia pasal 1 huruf a, b, dan pasal 8
Awak Media PostNusantara- Net Konfirmasi langsung Dilapangan dipolres Gunungkidul bahwa pembuatan SIM tidak Gratis.
Keterangan dari pihak pemohon langsung dilokasi Polres Gunungkidul yang sempat kita konfirmasi Menjelaskan Bahwa saya asli Klaten pak saya membuat SIM C Dipolres Gunungkidul saya kira Gratis.ternyata kabar tersebut Tidak Benar Karena saya buat SIM C kenyataa bayar ‘ ungkap salah satu pemohon SIM C baru.
Ketika kita tanya berapa biaya yang diBebankan kepada pemohon.Pembuatan SIM C.ini pak…….!
Setelah kita konfirmasi dari hasil dilapangan dan beberapa sumber Media postNusantara-Net menyimpulkan bahwa kabar pembuatan SIM gratis dan berlaku seumur Hidup adalah ‘ HOAK ‘
( Anton)