Aturan Tilang Bagi Kendaraan yang Menunggak Atau Mati Pajak Tahun 2025, Info Penting Bagi Pemilik Motor-Mobil, Simak!

PostNusantara – Net – Seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak tahunan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Adapun kewajiban ini tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

PKB sendiri merupakan salah satu persyaratan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kemudian STNK berfungsi sebagai tanda bukti bahwa kendaraan sudah terdaftar dan memenuhi standar teknis sera lingkungan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karenanya, penting untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Sebab, polisi bisa mengenakan sanksi tilang pada kendaraan yang tidak memiliki STNK karena tidak mematuhi aturan.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (8/3/2025), berikut beberapa dasar hukum petugas polisi lalu lintas menindak pelanggar pajak kendaraan:

1. Kendaraan Wajib Dilengkapi STNK dan TNKB

Dalam Pasal 64 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor telah diregistrasi.

Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

Selanjutnya, dalam Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2. Pengesahan STNK dan TNKB Setiap Tahun

Dalam peraturan yang sama, pada pasal 70 ayat 2, dikatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Disebutkan pula pada Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi. Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

Dalam ayat 3, dijelaskan STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali.

Perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Denda Tilang Kendaraan karena Mati Pajak

Menurut Pasal 288 ayat 1, pemilik kendaraan yang tidak bisa melengkapi STNK karena menunggak pajak bisa mendapatkan denda.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).“

Kendaraan Bisa Disita karena Mati Pajak

Tidak hanya menilang, ada kemungkinan polisi juga dapat menyita kendaraan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 260 ayat 1 UU Lalu Lintas.

Salah satu isinya adalah sebagai berikut:

“Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.”

Lebih lanjut, dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012 menyebutkan bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Penulis : Anton

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini