Wartawan IWO Indonesia Akan Gelar Aksi damai di PN Prabumulih

PostNusantara – Net Prabumulih, Sumatera Selatan – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) akan menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih pada Senin, 10 Maret 2025. Aksi ini merupakan bentuk dukungan moril dan solidaritas terhadap tiga wartawan yang sedang menjalani persidangan dalam kasus dugaan pemerasan.

Ketiga terdakwa, yakni Yasandy alias Sandi, KMS. Muhammad Ichsan, dan Fajrah Akbar alias Pajar, saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Prabumulih dalam perkara Nomor 16/Pid.B/2025/PN Pbm dan 17/Pid.B/2025/PN Pbm. Mereka didakwa melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang memiliki ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Menurut keterangan tertulis yang diterima redaksi, IWO Indonesia menegaskan bahwa para wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, organisasi ini menilai bahwa perkara yang menjerat ketiga wartawan tersebut perlu dikawal secara serius.

“Kami dari IWO Indonesia, baik di tingkat DPW maupun DPD, akan menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan-rekan yang sedang menghadapi proses hukum,” tulis perwakilan IWO Indonesia dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Prabumulih.

Aksi damai ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi jumlah peserta sekitar 150 orang. Para peserta aksi akan membawa sejumlah alat peraga, seperti bendera Merah Putih, bendera IWO Indonesia, sound system, serta spanduk.

Sebagai informasi, aksi damai ini akan dipusatkan di halaman PN Prabumulih, dengan titik kumpul yang akan ditentukan lebih lanjut oleh koordinator aksi.
IWO Indonesia berharap aksi ini berjalan dengan lancar dan tetap dalam koridor hukum.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini murni untuk menyampaikan aspirasi dan solidaritas tanpa ada unsur provokasi atau tindakan yang melanggar hukum,” pungkas pernyataan tersebut.

Tembusan disampaikan kepada:
1. Yth. Ketum DPP IWO Indonesia di Jakarta
2. Yth. DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan di Prabumulih
3. Yth. Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih
4. Yth. Badan Kesbangpol Kota Prabumulih di Prabumulih
5. Rekan-rekan media
6. Arsip

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini