PostNusantara- Net | Prabumulih|
Kepada Yth,
Kapolres Prabumulih
Cq.
Kasat Intelkam Polres Prabumulih
Di-
Tempat
Dasar Hukum :
1. Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum;
3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; dan
4. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.
Menyikapi Sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih Perkara Nomor : 16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Yasandy Als Sandi dan KMS. Muhammad Ichsan dan Perkara Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajrah Akbar Alias Pajar yang saat ini dalam proses Persidangan di Pengadilan Negeri Prabumulih yang di Dakwa dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman Hukuman Penjara Paling lama 9 Tahun.
Sehubungan dengan Sidang Perkara Pidana Nomor 16 dan 17/Pid.B/2025/PN Pbm yang saat ini sedang berlangsung di PN Prabumulih. Dimana Ketiga Terdakwa yang di Dakwa dengan Pasal 368 KUHP (Pemerasan) tersebut merupakan Wartawan Media Online yang tergabung dalam Sahabat IWO Indonesia. Dimana, Wartawan didalam melaksanakan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang PERS.
Untuk Itu Sebagai Bentuk Dukungan Moril dan Solidaritas Kami Wartawan Online yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) di Sumatera Selatan, baik Pengurus dan anggota yang tergabung dalam DPW IWO Indonesia maupun Pengurus dan Anggota yang tergabung di 17 Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan mengadakan Aksi Damai pada :
Hari/tanggal: Senin, 10 Maret 2025
Waktu : Jam 09:00 WIB s.d Selesai
Tempat : Halaman Pengadilan Negeri Prabumulih
Jumlah Massa : Kurang Lebih150 Orang
Alat Peraga yang digunakan antara lain:
1. Bendera Merah Putih;
2. Bendera IWO INDONESIA
3. Sound Sistem atau TOA;
4. Spanduk;
5. Lain-lain Sesuai kebutuhan;
6. Titik Kumpul ….
7. Tuntutan Aksi Akan disampaikan pada saat Aksi Berjalan.
Demikianlah Pemberitahuan Aksi Damai ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
Dewan Pimpinan Daerah
Ikatan Wartawan Online Indonesia
Kabupaten Kota Prabumulih
Prabumulih ,Rabu 5 Maret 2025
Tembusan disampaikan Kepada
1. Yth, Ketum DPP IWO Indonesia di Jakarta
2. Yth, DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan di Prabumulih
3. Yth, Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih
4. Yth, Badan Kesbangpol Kota Prabumulih di Prabumulih
5. Rekan – rekan Media
6. Arsip