Kasus Dugaan Pemerasan 3 anggota wartawan dalam sidang PN Prabumulih Saksi Yang Dihadirkan tidak memenui standar Hukum

PostNusantara- Net – Prabumulih Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH.MH, turun langsung menjadi kuasa hukum terhadap tiga sahabat IWO Indonesia dari Ogan Ilir dan Prabumulih yang dituduh melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud pasal 368 KUHP terhadap salah satu penjual minyak ilegal di Prabumulih pada Bulan Maret 2024 lalu.

Sidang Kedua yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Prabumulih tersebut di Ketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Melina Safitri, SH, Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Prabumulih, Muhammad Ilham, Senin (03/03/2025).

Ketua umum IWO Indonesia selaku Penasehat Hukum Ketiga Terdakwa saat melakukan jumpa Pers usai Sidang tersebut mengatakan, banyak sekali kejanggalan dalam sidang perkara tersebut, mulai dari dakwaan yang terkesan tidak objektif hingga saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya tidak layak dan tidak memenuhi standar hukum, dakwaan diduga Copy-Paste dan Kejanggalan dalam BAP.

Icang menyebutkan bahwa dalam dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdapat indikasi bahwa isi dakwaan terhadap tiga terdakwa identik atau hasil salinan (copy-paste), tanpa ada perbedaan unsur yang jelas, yal ini menurutnya perlu dipertanyakan lebih lanjut dalam proses peradilan.

“Seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau keberatan, Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan, ada nama yang dihilangkan, padahal dakwaan adalah intisari dari BAP. Ini yang sangat penting untuk diperjelas,” ujarnya.

Icang juga menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, dirinya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil bagi ketiga terdakwa.

Baba Icang (sapaan akrab NR Icang Rahardian SH., MH) juga mengkritisi penampilan saksi yang di hadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri Prabumulih dimana penampilan saksi yang dari cara berpakaiannya yang semrawut dengan celana sobek-sobek, tidak memakai sepatu dan terkesan melecehkan majelis dalam sidang hari itu namum sayangnya tidak dihiraukan oleh Ketua Majelis.

Selain itu, Baba Icang juga mempertanyakan kredibilitas saksi yang dihadirkan oleh JPU. Menurutnya, para saksi yang dihadirkan tidak kredibel dan tidak layak dijadikan sebagai saksi karena tidak bisa menunjukkan KTP.

“Saya sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan. Mereka tidak membawa KTP, saya sebagai kuasa hukum pun tidak mengenal mereka, seharusnya JPU yang bertanggung jawab memastikan identitas saksi, selain itu mereka berpakaian sembarangan, memakai sandal jepit, yang terkesan tidak menghormati jalannya persidangan,” kata Icang.

Ia juga menyoroti adanya dugaan hubungan keluarga antara saksi dengan pelapor, yang menurutnya dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam persidangan. Dalam hukum, saksi yang memiliki hubungan keluarga dekat dengan pelapor seharusnya tidak bisa dijadikan saksi yang obyektif.

“Kami menganggap saksi-saksi ini tidak memenuhi syarat hukum untuk bersaksi. Dalam hukum pidana, saksi haruslah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung kejadian. Jika mereka hanya saksi berdasarkan hubungan dengan pelapor, maka kredibilitasnya patut dipertanyakan,” jelasnya.

Icang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan yang adil.

“Kami mohon doa dari semua pihak. Besok, Senin, kami akan menggelar aksi damai di Kantor Pengadilan Negeri Prabumulih untuk mengawal kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

( IWO Indonesia )

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini